delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kejari Lamban Mengusut Kasus Kredit Komersial Fiktif BNI Cabang Rengat

Kasus dugaan kredit fiktif di BNI Rengat kejadiannya sama seperti yang terjadi pada KUR fiktif di BRI unit Kilan, sejak tahun 2012.

Okeline, Rengat - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat dianggap lamban mengusut kasus dugaan kredit komersial fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rengat sebesar Rp 4 miliar kepada mantan ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Sunardi yang saat ini telah melarikan diri.

"Kasus dugaan kredit fiktif di BNI Rengat kejadiannya sama seperti yang terjadi pada KUR fiktif di BRI unit Kilan, sejak tahun 2012. Tapi yang sudah disidik Kejari Rengat hanya kasus KUR di BRI saja, sedangkan kredit fiktif yang dilakukan mantan ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi di BNI Rengat belum terlihat perkembangan dari penyidik Kejari Rengat," kata mantan Ketua Tim Audit Independen KUD Rahayu Makmur, Marwan kepada wartawan, Senin (16/2/2015).

Menurutnya, BNI Cabang Rengat telah memberikan pinjaman kepada Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi sebesar Rp 4 miliar. Kredit itu tidak diketahui anggota KUD sehingga dilakukan audit secara internal. Setelah dilakukan audit, ternyata pembayaran kredit pada BNI Rengat tersebut dilakukan oleh ketua KUD Sunardi dari uang hasil produksi kelapa sawit milik petani anggota KUD Rahayu Makmur.  

"Karena sudah ketahuan maka para anggota dan pengurus baru KUD Rahayu Makmur menghentikan pembayaran kredit ke BNI Rengat, sebab itu merupakan pinjaman pribadi Sunardi mengatasnamakan KUD Rahayu Makmur. Ya tidak tau lah bagaimana cara Sunardi melakukan akad kredit dengan pihak BNI, yang jelas pinjaman itu tidak diketahui anggota KUD," ungkapnya.

Marwan juga berharap agar penyidik Kejari Rengat segera mengusut dugaan kredit fiktif tersebut hingga tuntas, karena selama ini para petani anggota KUD Rahayu Makmur merasa kawatir jika suatu saat pihak BNI Cabang Rengat melakukan penyitaan aset KUD Rahayu Makmur atas macetnya kredit sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan mantan ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi.

"Sudah jalan tiga tahun kasus ini belum tuntas, ya tentunya kami meminta pihak Kejari Rengat segera mengusut kasus ini agar para petani anggota KUD Rahayu Makmur mendapat kepastian hukum atas kredit sebesar Rp 4 miliar di BNI Cabang Rengat tersebut," ujarnya. 

Ditempat terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat, Roy Modino SH dikonfirmasi mengakui pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kredit komerisial fiktif BNI Cabang Rengat pada KUD Rahayu Makmur desa Bukit Lipai.

Dikatakannya, beberapa waktu lalu penyidik Kejari Rengat juga telah memanggil tiga orang pegawai BNI Cabang Rengat yang berkaitan dengan pemberian kredit sebesar Rp 4 miliar kepada mantan Ketua KUD Rahayu Makmur Sunardi.

"Kami sudah memanggil tiga orang pegawai BNI untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan, dan mereka sudah menghadiri penggilan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Pemimpin Bidang Pelayanan BNI Cabang Rengat I Made Wardana SE MM dikonfirmasi mengakui bahwa pihak BNI Cabang Rengat pernah dipanggil penyidik Kejari Rengat. Namun, pemanggilan itu bukan dalam penyidikan. 

"Kredit yang kami berikan kepada KUD Rahayu Makmur merupakan pinjaman antar lembaga keuangan. Karena KUD tersebut telah berbadan hukum. Menurut kami kredit tersebut diberikan sudah melalui prosedur dan aturan," jelasnya. (wa)