Kejari Inhu Resmi Tahan Raja Erisman

Kejari tahan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Sekdab Inhu) atas dugaan terlibat dalam korupsi uang APBD tahun anggaran 2011 dan 2012, sebesar Rp 2,7 miliar.
KABARRIAU.COM, Rengat – Akhirnya, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Sekdab Inhu) Raja Erisman ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Jum'at (4/12/2015) siang. Raja Erisman yang menjabat sebagai Sekda di Kabupaten Inhu dipimpin Yopi Arianto ini ditahan atas dugaan diduga terlibat dalam korupsi uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012, sebesar Rp 2,7 miliar.
Hasil pantauan Okeline, Raja Erisman didampingi penasihat hukumnya Wismar, SH.MH tiba di Kejari Rengat Jum’at (4/12/2015) sekira pukul 09.00 Wib. Erisman langsung masuk keruang kerja Pidana Khusus. Usai diperiksa, sekira pukul 11.40 Wib, Erisman didampingi penasihat hukumnya langsung menuju ke mobil tahanan Pidana Khusus untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Rengat.
Dalam dari pada itu, diruang kerjanya, Kasi Pidsus Kejari Rengat Roy Modino, SH menegaskan, bahwa Raja Erisman ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2015 lalu. Setelah tiga kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus, kasus Erisman ditingkatkan menjadi terdakwa.
“Kita periksa Raja Erisman hari ini selama tiga jam lebih. Terdakwa akan ditahan selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak hari ini. Erisman diduga terlibat dalam penyimpangan dana pengelolaan uang APBD Inhu tahun anggaran 2011-2012. Yang mana, terdapat sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar lebih yang belum dipertanggungjawabkan Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto,” terang Roy Modino, SH.
Dijelaskan Roy, pada Januari 2012 lalu, Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi ketekoran dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp 10 miliar tersebut dicairkan," jelas Roy.
Sambung Roy lagi, bahwa keterlibatan Raja Erisman juga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880,- tertanggal 23 Februari 2012.(*)
Liputan : Yuswanto.
Kategori: Korupsi.